Disperindag Bogor Awasi Peningkatan pembelian BBM
16 Maret 2012, 14:34 WIB | 215 view

Bogor, 16/3 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, mewaspadai peningkatan pembelian bahan bakar minyak selama Maret untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penimbunan.
"Kita akan lakukan evaluasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, SPBU dan BP Migas untuk mengetahui apakah ada peningkatan pembelian BBM selama Maret," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor M Sinaga di Bogor, Jumat.
Ia mengatakan, berdasarkan data evaluasi Disperindag rata-rata kebutuhan BBM masyarakat Kota Bogor baik solar maupun premium sebanyak 11.600.000 liter per bulan dari 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di daerah ini.
Pengecekan akan dilakukan di seluruh SPBU untuk memastikan apakah ada peningkatan pembelian BBM selama Maret di masyarakat.
"Jika ada peningkatan berarti ada kemungkinan penimbunan atau pembelian berlebih di masyarakat. Jadi perlu ada pengawasan di SPBU untuk menghindari penimbunan ini," kata Sinaga.
Ia menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi pembelian BBM yang menggunakan jerigen, dan pihak SBPU diminta untuk tidak melayaninya jika tidak memiliki izin dari Disperindag.
Disperindag baru mengeluarkan perizinan pembelian BBM menggunakan jerigen untuk Dinas Mina Marga, sementara pihak lain belum memperoleh izin.
"Izin pembelian jerigen baru kita keluarkan untuk Dinas Bina Marga. Kita belum memberikan izin kepada badan usaha atau instansi lain untuk membeli BBM dengan menggunakan jerigen," kata Sinaga.
Ia mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan pembelian BBM menggunakan jerigen kepada Disperindag agar masyarakat tidak mendapatkan kesulitan.
Mereka yang diperbolehkan membeli dengan jerigen seperti petugas pemotong rumput, usaha kecil, dinas terkait yang memiliki mesin genset, dan alat pengasapan (fogging).
"Jadi biar tidak disangka menimbun BBM, segera urus perizinan pembelian dengan menggunakan jerigen ke Disperindag. Perizinan tidak dipungut biaya apa pun," katanya.
Laily R
belum ada komentar untuk posting ini

KIRIM KOMENTAR